Simak, Begini Cara Mendaftar UMKM Mudah & Anti Ribet!

Sobat mungkin sudah cukup kenyang mendengar istilah UMKM. Istilah ini banyak dibicarakan di berbagai media, baik TV, berita online, media sosial, bahkan di perbincangan sehari-hari. Meskipun demikian, tidak sedikit orang yang hanya tahu kepanjangan UMKM saja, tetapi tidak tahu pasti pengertiannya. Padahal UMKM menyumbang peran besar bagi negara kita lho!

Karena perannya yang sangat besar dalam memberikan pendapatan negara,  pemerintah Indonesia pun sudah memberikan berbagai bantuan untuk mendorong kemajuan UMKM. Nah, bantuan-bantuan ini baru bisa diperoleh oleh para pemilik UMKM jika mereka telah mendaftar UMKM miliknya.

Sebelum cari tahu cara mendaftar UMKM, sebaiknya cari tahu dulu apa UMKM itu sebenarnya. 

Apa itu UMKM

UMKM merupakan kepanjangan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pemerintah Indonesia pun sebenarnya telah membuat sebuah undang-undang yang membahas tentang UMKM secara lebih detail. Undang-undang tersebut adalah UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.  

Namun, jika kita telusuri lebih lanjut, UMKM memiliki pengertian yang sangat luas. Bahkan pengertian UMKM bisa dilihat dari berbagai perspektif lho!

Seorang ekonom senior bernama Prof. Ina Primiana, mendefinisikan UMKM sebagai kegiatan usaha skala kecil yang bersifat meningkatkan pergerakan ekonomi dan pembangunan di Indonesia. Namun secara umum, UMKM dikenal sebagai usaha yang digolongkan berdasarkan omzet yang didapatkan setiap tahun, jumlah aset atau kekayaan, dan jumlah karyawan. 

Selain memahami pengertian UMKM secara umum, sebaiknya Sobat juga memahami apa saja usaha yang tidak masuk dalam kategori UMKM. Lazimnya, usaha-usaha yang tidak dikategorikan sebagai UMKM adalah usaha-usaha besar, yaitu usaha ekonomi produksi yang dikelola oleh berbagai badan usaha yang memiliki hasil penjualan dan kekayaan bersih yang lebih besar jika dibandingkan dengan usaha menengah. Biasanya usaha-usaha ini dapat berupa usaha nasional milik swasta atau negara, usaha patungan, atau usaha yang dijalankan oleh pebisnis asing namun memiliki kegiatan ekonomi di tanah air.

Perbedaan usaha mikro, kecil, dan menengah

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, UMKM sendiri terdiri dari 3 jenis usaha, yakni usaha mikro, kecil, dan menengah. Di Indonesia, ketiga jenis usaha ini memiliki peranan yang sangat penting, mulai dari menyumbang PDB, membuka lapangan kerja baru, dan sebagai pertahanan terhadap krisis keuangan. 

Nah, meskipun ketiga jenis usaha ini kerap dibahas sebagai satu kesatuan dalam UMKM, ketiganya memiliki perbedaan yang wajib Sobat ketahui lho! Yuk, cari tahu apa saja perbedaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam penjelasan di bawah ini!

Usaha mikro

Usaha mikro biasanya dimiliki oleh individu atau keluarga. Pendapatan bersihnya kurang dari Rp50 juta per tahun. Pada prinsipnya, keuangan pribadi dan modal masih bisa digabungkan dalam perhitungan badan usaha ini.

Usaha kecil

Usaha kecil merupakan usaha yang biasanya menghasilkan pendapatan bersih kurang dari Rp 300 juta per tahun. Usaha ini bisa saja terdiri dari perusahaan informal, misalnya industri tas rajut atau perusahaan lain dengan skala kecil, contohnya toko kecil. 

Usaha menengah

Usaha menengah adalah usaha yang paling besar dalam UMKM. Biasanya badan usaha yang masuk ke dalam kategori ini sudah menerapkan sistem pembukuan yang lengkap dan terpisah dari uang milik pribadi. Untuk berbagai usaha menengah, penghasilan yang diperoleh per tahun dapat lebih dari Rp300 juta, serta banyak dari usaha ini sudah dilengkapi dengan NPWP dan berbagai persyaratan hukum lainnya. 

Mengapa harus mendaftar

Setelah Sobat memahami pengertian UMKM dengan cukup detail, Sobat pun bisa mengeksplorasi berbagai hal tentang UMKM. Nah, jika saat ini bisnis Sobat masuk pada kategori UMKM, sebaiknya Sobat tahu bagaimana cara mendaftar UMKM. Kenapa sih Sobat harus mendaftar UMKM?

Perizinan UMKM sangat penting agar UMKM yang Sobat kelola dapat “naik kelas”. Selain itu, mendaftarkan UMKM juga merupakan salah satu syarat penting dan utama jika ingin mendapat bantuan UMKM dari pemerintah. 

Cara mendaftar UMKM

Saat ini salah satu cara mendaftar UMKM dapat dilakukan secara gratis dan tanpa biaya. Nah, Sobat tunggu apa lagi? Baca cara mendaftar UMKM mudah dan anti ribet di bawah ini yuk!

  1. Untuk mendaftar UMKM secara online, Sobat bisa mengunjungi situs https://oss.go.id 
  1. Buatlah akun di situs tersebut. Setelah selesai, langsung log in saja ya Sobat!
  2. Pada halaman selanjutnya, klik menu “Perizinan Berusaha”, kemudian klik tab “Perseorangan”
  3. Jika usaha UMKM yang sedang Sobat jalankan termasuk ke dalam kategori usaha mikro perseorangan, Sobat bisa klik pilihan  “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”. 
  4. Jika usaha UMKM yang Sobat kelola adalah usaha kecil, klik “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”
  5. Pada halaman berikutnya, Sobat bisa melanjutkan proses NIB dan izin usaha.
  6. Di tahap ini, Sobat akan diminta mengisi beberapa kolom kosong yang berkaitan dengan profil pribadi.. Lengkapi semua kolom yang terdapat pada formulir “Data Profil” tersebut.
  7. Jika semua sudah lengkap, klik tombol “Simpan”
  8. Setelah itu, klik tombol “Lanjutkan” agar Sobat diarahkan ke halaman yang berbeda
  9. Di halaman ini, Sobat akan melihat kolom untuk pengisian formulir “Data Usaha”
  10. Klik tombol “Tambah Usaha” untuk menambahkan nama usaha atau bisnis Sobat
  11. Lengkapi semua data yang diminta pada formulir, lalu klik “Simpan”
  12. Setelah data berhasil disimpan, klik tombol “Selanjutnya”
  13. Jika Sobat memiliki UMKM yang jumlahnya lebih dari satu, klik tombol “Tambah Usaha”. Lengkapi semua data yang diminta pada formulir, kemudian klik tombol “Selanjutnya”
  14. Pada formulir selanjutnya, Sobat dapat mengajukan permohonan izin lokasi serta izin lingkungan. Formulir ini disebut sebagai formulir “Komitmen Prasarana Usaha. Isi semua data yang diminta, lalu klik “Selanjutnya”
  15. Jika semua data sudah diisi dengan benar, berikan tanda centang pada kotak disclaimer, kemudian klik “Proses NIB”.

Nah, izin usaha yang Sobat ajukan bisa dicetak dalam bentuk kode QR lho! Hal ini dapat dilakukan melalui kolom Preview Izin Usaha QR. 

Jika langkah-langkah di atas sudah selesai dilakukan, selanjutnya Sobat bisa melakukan proses izin komersial/operasional. Proses ini bukanlah sebuah kewajiban ya Sobat! Sobat bisa menjalankan proses ini jika dibutuhkan saja. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Pada halaman https://oss.go.id, klik menu “Permohonan”, lalu klik “IUMK”, klik “Izin Komersial/Operasional”
  2. Klik pilihan “NIB/Nama Kegiatan Usaha”, kemudian klik “Pilih NIB”
  3. Klik “Pilih Kegiatan Usaha” jika daftar kegiatan usaha muncul
  4. Pilih “Izin Komersial/Operasional”
  5. Lengkapi semua data yang diminta. Klik “Lanjut dan Simpan”
  6. Sobat bisa melihat draf formulir yang telah diisi dengan klik “Preview Izin.”
  7. Klik “Lanjut dan Simpan”

Itulah beberapa info tentang UMKM, mulai dari pengertian hingga cara mendaftar UMKM. Mudah kan, Sobat? So tunggu apa lagi? Daftarkan UMKM Sobat sekarang juga!

Selain mendaftarkan UMKM, hal penting lainnya yang wajib Sobat perhatikan untuk kelancaran usaha adalah sistem pelayanan pelanggan, salah satunya dalam hal pergudangan. Jika Sobat terlalu sibuk dan tidak bisa mengurus hal-hal yang berkaitan dengan gudang, mulai dari penyimpanan, pengemasan, hingga pengiriman barang, Sobat bisa andalkan Keeppack. Dengan Keeppack, Sobat bisa #FokusJualanAja!


Share this Post:
Posted by
Lita

Email: lita@keeppack.id

Related Posts:

Leave a Comment