Sertifikasi Halal MUI dan Cara Pembuatannya

Istilah “halal” memang bukan menjadi hal yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia karena penduduk di negara kita memang mayoritas memeluk agama Islam. Oleh karena itu, tidak heran bahwa banyak bisnis, terutama produk makanan dan minuman, yang membuat izin atau sertifikasi halal sebagai salah satu strategi pemasarannya.

Biasanya, jika produk makanan atau minuman tidak memiliki sertifikasi halal, produk tersebut cenderung diragukan kandungannya. Oleh karena itu, jika Sobat memiliki bisnis yang bergerak di bidang pangan, sertifikasi halal merupakan sebuah keharusan. Salah satu lembaga di Indonesia yang melakukan sertifikasi halal ini adalah MUI

Manfaat melakukan sertifikasi halal MUI untuk bisnis 

Rata-rata bisnis makanan dan minuman di Indonesia sudah memegang sertifikat halal MUI. Namun, tetap saja masih banyak pebisnis yang tidak mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal oleh MUI. Padahal dengan lulus sertifikasi halal, produknya bisa laku lebih banyak lho! Berikut beberapa manfaat kepemilikan sertifikat halal MUI untuk bisnis Sobat

Kualitas lebih terjamin

Mendaftarkan bisnis Sobat untuk mendapat sertifikat halal dari MUI bukan semata-mata produk yang Sobat tawarkan langsung lolos begitu saja. Dalam proses sertifikasi halal ini, ada banyak tahapan yang dilakukan, termasuk uji kandungan produk serta uji lain secara menyeluruh. Kompleksitas proses ini tidak jauh beda dengan mengurus perizinan BPOM dan P-IRT.

Nah, jika produk Sobat ternyata sesuai persyaratan dan lulus sertifikasi halal, ini menandakan bahwa produk makanan atau minuman yang Sobat tawarkan memiliki kualitas yang terjamin. Jadi, walaupun menurut Sobat proses sertifikasi halal MUI terlalu ribet dilakukan, nantinya bisnis Sobat juga yang diuntungkan. Konsumen akan lebih tertarik membeli produk Sobat karena ada bukti yang menjamin kualitasnya. 

Kepercayaan konsumen meningkat

Poin ini berkaitan dengan poin pertama, yakni tentang jaminan kualitas produk. Setiap orang pasti menginginkan produk dengan kualitas terbaik. Setelah melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh, produk-produk yang sudah memiliki sertifikat halal akan lebih dipercaya oleh konsumen. Mereka tidak akan bertanya-tanya lagi apakah produk makanan dan minuman yang ditawarkan mengandung bahan non-halal atau tidak.

Unique Selling Point

Sertifikasi halal MUI membuat bisnis Sobat berada satu level di atas bisnis lain dengan produk yang tidak memiliki sertifikat halal. Artinya, produk yang Sobat tawarkan memiliki unique selling point. Produk tersebut juga akan dinilai lebih kompetitif dan memiliki daya tarik sendiri.

Akses pasar yang lebih luas

Jika produk yang Sobat jual sudah melalui proses sertifikasi halal MUI, produk tersebut akan memiliki akses pasar yang lebih luas, bahkan hingga akses pasar global lho! Bagaimana tidak, di luar negeri juga banyak negara yang mengutamakan sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman. Jika yang Sobat jual adalah produk pangan yang berbeda dari berbagai produk lainnya, produk tersebut akan sangat laku terjual. Percaya deh!

Cara melakukan sertifikasi halal dan mendapatkan sertifikat halal MUI

Setelah membaca informasi tentang sertifikasi halal MUI ini dari awal, Sobat mungkin merasa proses mengurusnya memang sangat ribet. Tapi tenang saja, jika Sobat sudah memahami apa saja yang dibutuhkan dan bagaimana prosesnya, semua tidak akan sesulit yang Sobat pikirkan.

Dalam melakukan proses sertifikasi halal, tentu ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Agar semua berjalan dengan lancar, persiapkanlah dokumen-dokumen tersebut terlebih dahulu sebelum pendaftaran dilaksanakan.

Beberapa dokumen yang perlu Sobat siapkan adalah dokumen daftar produk, daftar penyembelih (RPH), daftar serta dokumen bahan, manual SJH, diagram alir proses, matriks produk, daftar alamat fasilitas produksi, bukti pelatihan internal, bukti sosialisasi kebijakan halal, serta bukti audit internal.

Nah, jika semua dokumen di atas sudah dilengkapi, itu artinya Sobat siap mendaftarkan produk Sobat untuk melalui sertifikasi halal MUI dan mendapatkan sertifikat halal. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Ajukanlah pendaftaran sertifikasi halalNdi halaman website www.e-lppommui.org.
  • Lengkapi semua data pendaftaran, status sertifikasi (sertifikasi baru/pengembangan/perpanjangan sertifikasi), status Sistem Jaminan Halal jika ada, data sertifikat halal, serta kelompok produk.
  • Lakukan pembayaran pendaftaran dan biaya akad sertifikasi halal via Bendahara LPPOM MUI pada email bendaralppom@halalmui.org. Biaya yang dimaksud meliputi honor audit, biaya penilaian implementasi Sistem Jaminan Halal, biaya sertifikasi halal, serta biaya publikasi majalah jurnal halal.
  • Lakukan pengisian dokumen persyaratan. Ini adalah dokumen-dokumen yang telah Sobat siapkan sebelumnya, yakni dokumen daftar produk, daftar penyembelih (RPH), daftar serta dokumen bahan, manual SJH, diagram alir proses, matriks produk, daftar alamat fasilitas produksi, bukti pelatihan internal, bukti sosialisasi kebijakan halal, serta bukti audit internal.
  • Jika Sobat telah mengisi semua dokumen yang diminta, Sobat akan lanjut ke tahap pemeriksaan kecukupan dokumen.
  • Jika sudah selesai, Sobat bisa mengunduh sertifikat halal MUI pada menu Download SH.

Biaya yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi halal MUI

Untuk mendapatkan sertifikat halal MUI, Sobat juga harus menyiapkan biaya yang cukup. Banyak pebisnis yang enggan mendaftarkan produk pangannya untuk melalui proses sertifikasi halal MUI karena merasa sayang dengan biaya yang dikeluarkan. Padahal jika produknya sudah mendapat sertifikat halal, keuntungan yang diperoleh dari produk tersebut bisa berkali-kali lipat.

Nah, untuk biaya sertifikasi halal MUI, Sobat harus menanyakan langsung bendahara LPPOMMUI via email bendaharalppom@halalmui.org. Di sini, Sobat harus memberikan informasi seputar jumlah dan jenis produk, serta lokasi di mana produk tersebut diproduksi. Namun tentu saja Sobat bisa mendapatkan informasi estimasi biaya.

Level A

Level A merujuk pada perusahaan-perusahaan yang tergolong ke dalam industri besar, yakni industri dengan jumlah karyawan yang lebih dari 20 orang. Untuk proses sertifikasi halal MUI di level ini, perusahaan harus mengeluarkan biaya sekitar Rp2 juta hingga Rp3,5 juta.

Level B

Level B berada di bawah Level A, yakni perusahaan yang masuk ke dalam kategori industri kecil. Industri ini biasanya terdiri dari 10-20 karyawan. Untuk mendapatkan sertifikat halal MUI biaya yang dikeluarkan berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

Level C

Level C berarti industri rumahan. Bisnis ini membutuhkan biaya sekitar Rp1 juta untuk mendapatkan sertifikat halal MUI.

Nah, dari ketiga level tersebut, Sobat bisa perkirakan berapa biaya yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi halal MUI. Namun, Sobat perlu mengingat bahwa estimasi biaya di atas belum termasuk biaya auditor, penerbitan majalah jurnal, proses registrasi, serta pelatihan. 

Jika perusahaan Sobat memiliki outlet, Sobat juga harus membayar biaya tambahan sebesar Rp200 ribu. Kemudian jika Sobat memiliki tambahan produk, ada biaya lain lagi yang dikenakan, yakni Rp150 ribu per produk untuk Level A, Rp100 ribu untuk Level B, dan Rp50 ribu untuk Level C. Biaya terakhir yang tidak kalah penting adalah biaya pelatihan, yakni Rp1,2 juta per orang untuk pelatihan perusahaan dan Rp500 ribu per orang untuk UKM.

Sobat tidak perlu khawatir soal penipuan biaya ini. Semua penetapan biaya telah diatur oleh pihak yang berwenang melalui SK 02/Dir LPPOMMUI/I/13. Jika menurut Sobat biayanya terlalu besar, Sobat tidak perlu khawatir! LPPOM MUI ternyata mempunyai kebijakan untuk subsidi biaya lho! Ini dikhususkan bagi pelaku UKM atau bisnis rumahan yang terkendala soal biaya. Dengan begini, sobat Keeppack dan UMKM bisa tetap mendaftarkan sertifikasi halal ini dengan lebih mudah.

Nah, itu dia beberapa hal yang perlu Sobat ketahui tentang sertifikasi halal MUI. Sudah siap mendapatkan sertifikat halal untuk produk Sobat?

keeppack.id


Share this Post:
Posted by
Lita

Email: lita@keeppack.id

Related Posts:

Leave a Comment