Belum Tahu Cara Daftar BPOM Secara Online? Begini Caranya

Di Indonesia, para pelaku UKM/UMKM yang menjual produk pangan dan obat memang sudah tersebar di berbagai wilayah, mulai dari pedesaan hingga perkotaan. Namun sayang, mungkin banyak dari para pelaku usaha ini yang belum mengurus izin dan tidak tahu bagaimana cara daftar BPOM.

Alasan mereka tidak segera mengurus izin dan daftar BPOM pun sangat beragam, mulai dari ketidak-tahuan akan arti pentingnya izin BPOM, hingga cara daftar BPOM yang dianggap rumit. Namun, apakah sebenarnya melakukan daftar BPOM memang sesulit itu? Yuk, kita cari tahu dulu soal apa itu BPOM, apa arti pentingnya, dan bagaimana cara daftar BPOM dengan mudah secara online. 

Apa itu BPOM?

Saat berbicara tentang produk pangan hingga obat-obatan, termasuk kosmetik, Sobat mungkin sudah sering mendengar istilah BPOM. BPOM sendiri merupakan singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. 

Sesuai namanya, BPOM merupakan sebuah lembaga di negara kita yang memiliki kewenangan untuk mengawasi semua produk obat-obatan dan produk makanan di Indonesia. Sistem pengawasan obat dan makanan yang dijalankan oleh BPOM biasanya berjalan dengan cara mendeteksi, mengawasi, memberi izin, bahkan mencegah peredaran semua produk obat dan makanan.

Di era digital seperti saat ini, BPOM pun sudah ikut memberikan fasilitas digital untuk para pelaku usaha agar mereka dimudahkan dalam daftar BPOM. Perizinan produk yang dimaksud di sini sangat beragam, mulai dari bahan baku obat, produk obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, bahan baku pangan, dan sebagainya.

Mengapa izin BPOM penting untuk produk?

Seperti yang disinggung sebelumnya, banyak pelaku usaha UKM/UMKM yang tidak segera daftar BPOM karena belum menyadari arti penting perizinan ini. Padahal, dengan menunjukkan bahwa produk pangan atau obat-obatan yang dijual sudah memiliki izin dan ter daftar BPOM, masyarakat akan lebih percaya terhadap produk tersebut karena ada badan resmi yang mengakui keamanannya. 

Secara garis besar, Sobat bisa mendapatkan beberapa keuntungan dengan melakukan daftar BPOM untuk produk yang Sobat jual, yakni sebagai berikut:

  • Adanya legalitas yang dapat menjamin kualitas produk yang ditawarkan.
  • Pengakuan resmi bahwa produk yang dijual adalah produk yang aman dikonsumsi atau digunakan.
  • Harga produk dengan izin BPOM cenderung lebih stabil.
  • Citra produk akan lebih baik dibanding produk sejenis tanpa izin BPOM yang ditawarkan oleh kompetitor.
  • Produk yang ter daftar BPOM lebih gampang menjangkau pasar yang lebih luas.

Daftar BPOM secara online

Sebelum Sobat tahu bagaimana cara daftar BPOM dengan mudah via online, sebaiknya Sobat tahu lebih dalam dulu mengenai fasilitas digital e-reg BPOM atau e-BPOM. Seperti yang dijelaskan sebelumnya secara sekilas, e-reg BPOM adalah sebuah fitur dalam jaringan yang disediakan oleh pihak BPOM untuk memudahkan para pemilik UKM/UMKM mengurus perizinan BPOM bagi perusahaan atau produknya secara online.

Keberadaan e-reg BPOM tentu membuat daftar BPOM menjadi lebih praktis dan mudah. Jadi, Sobat sebagai pelaku UKM/UMKM yang ingin mengurus izin BPOM untuk perusahaan atau produk yang Sobat jual, tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor BPOM terdekat di kota Sobat. Sobat hanya perlu mempersiapkan semua berkas dan dokumen yang dibutuhkan. Semua pendaftaran akan dilakukan via media digital.

Inilah salah satu upaya pemerintah melalui BPOM untuk mendorong semua pelaku UKM/UMKM mendaftarkan perusahaan dan produknya agar legalitasnya lebih terjamin. Keren kan?

Cara daftar BPOM secara online untuk perusahaan

BPOM memang bertugas mengawasi produk makanan dan obat-obatan, namun bukan berarti hanya produk makanan dan obat-obatan itu saja yang harus daftar BPOM, perusahaan Sobat pun harus. Nah, sebelum Sobat mendaftarkan produk yang Sobat tawarkan, Sobat harus melakukan pendaftaran aku dengan beberapa tahap mudah di bawah ini:

  1. Kunjungilah situs web e-BPOM di https://e-reg.pom.go.id.
  2. Setelah berada di halaman utama situs tersebut, Sobat harus memilih menu Registrasi Akun.
  3. Selanjutnya, klik pilihan Baru agar Sobat dapat membuat akun baru.
  4. Jika Sobat sudah memilih tombol Baru, Sobat akan diarahkan pada sebuah halaman situs dimana Sobat diminta untuk mengisi beberapa data yang diperlukan, mulai dari Data Perusahaan, Data Penanggung Jawab, hingga Data User.
  5. Jika Sobat sudah selesai mengisi semua bagian dari formulir tersebut, Sobat bisa klik Halaman Selanjutnya.
  6. Di halaman yang telah tampil di website, Obat harus memasukkan data PSB pabrik lokal. Semua syarat berkas yang telah Sobat persiapkan sebelumnya bisa diunggah di halaman ini.
  7. Setelah pendaftaran secara online selesai dilakukan, Sobat wajib mengirimkan semua berkas fisik ke alamat BPOM. Alamat yang dimaksud ada di halaman registrasi.
  8. Selesai. Permohonan Sobat akan diperiksa oleh pihak BPOM. Jadi, Sobat tinggal tunggu saja apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak. Nantinya Sobat akan dihubungi via email perihal hasil permohonan izin BPOM yang Sobat telah buat.

Nah, daftar BPOM secara online untuk perusahaan ternyata sangat mudah kan Sobat? Sekarang, yuk kita cari tahu bagaimana cara daftar BPOM secara online untuk produk yang Sobat tawarkan. Cekidot!

Cara daftar BPOM secara online untuk produk pangan rendah resiko

Setelah Sobat berhasil mendaftarkan bisnis Sobat, selanjutnya lakukan pendaftaran izin BPOM untuk produk yang Sobat jual agar produk tersebut memiliki izin edar. Sama seperti langkah-langkah pendaftaran izin BPOM untuk perusahaan, langkah-langkah dapat izin BPOM produk pun sangat mudah dilakukan, yakni sebagai berikut:

  1. Kunjungilah situs web e-BPOM di https://e-reg.pom.go.id. Atau jika Sobat ingin lebih mudah dan praktis, Sobat bisa mengunduh aplikasi e-BPOM pada Apple Store atau Google Play Store.
  2. Pada halaman utama yang ditampilkan, carilah bagian e-Registrasi Pangan, lalu klik Login.
  3. Masukkan user ID serta Password Sobat sesuai yang telah didaftarkan sebelumnya saat Sobat membuat akun baru.
  4. Jangan lupa masukkan Captcha ya Sobat!
  5. Jika Sobat sudah berhasil masuk ke halaman yang diinginkan, isilah data-data yang dibutuhkan, mulai dari Data Produk, Data Hasil Analisa, Data Bahan Baku, Data Informasi Nilai Gizi (ING), hingga Data Klaim Produk.
  6. Jika semua bagian formulir sudah diisi, unggahlah semua syarat berkas yang diminta.
  7. Sama seperti pada pendaftaran izin BPOM untuk perusahaan, Sobat juga wajib mengirimkan berkas fisik yang tadi telah diunggah ke alamat kantor BPOM yang tertera di halaman registrasi.
  8. Setelah semua langkah-langkah di atas dijalankan, nanti Sobat akan menjalani proses verifikasi data permohonan serta rancangan label.
  9. Sesuai Surat Perintah Bayar yang ada, lakukanlah pembayaran perizinan dan unggah bukti pembayarannya ke website e-BPOM. Selanjutnya, pembayaran tersebut akan diversifikasi dan berkas Sobat akan divalidasi oleh pihak BPOM.
  10. Jika Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) Sobat sudah keluar, Sobat pun akan diminta menyerahkan berkas fisik mengenai Rancangan Label dan bukti pembayaran ke kantor BPOM.
  11. Tunggulah persetujuan BPOM untuk Nomor Izin Edar produk Sobat. Biasanya ini akan memakan waktu maksimal 30 hari.

Jadi, itulah informasi seputar BPOM, pentingnya BPOM, hingga cara daftar BPOM dengan mudah secara online. Jadi, jika Sobat sedang menjalankan usaha saat ini, segera daftar BPOM ya! Salam sukses dari Keeppack!


Share this Post:
Posted by
Lita

Email: lita@keeppack.id

Related Posts:

Leave a Comment