Sobat mungkin sudah sering mendengar berbagai merek-merek terkenal di kehidupan sehari-hari, mulai dari merek kopi seperti Starbucks, merek burger seperti McDonald’s, merek pakaian seperti Zara, H&M, Uniqlo, dan sebagainya. Contoh-contoh merek tersebut sudah jelas memberi visualisasi terhadap jasa atau barang yang dikeluarkan oleh perusahaannya. Hal inilah yang disebut dengan branding. Merek memberikan perbedaan antara sebuah produk atau jasa dengan produk atau jasa lain.
Mengapa harus mendaftarkan merek?
Sekilas merek memang terdengar seperti sebuah hal yang sepele. Bagi orang awam, merek mungkin hanya terdengar seperti sebuah nama saja. Padahal makna merek untuk sebuah produk atau perusahaan lebih besar dari itu lho!
Jika Sobat tahu cara mendaftarkan merek dagang dan segera mendaftarkannya, maka merek tersebut akan menjadi hak atau aset kekayaan bisnis Sobat yang dilindungi secara hukum. Jika suatu saat ada perebutan nama merek dagang, merek yang sudah didaftarkan bisa dijadikan bukti di pengadilan bahwa Sobat memiliki hak penuh terhadap merek yang bersangkutan.
Nah, biasanya bukti yang diberikan untuk menunjukkan kepemilikan sebuah merek adalah sertifikat merek. Sertifikat ini diterbitkan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Jadi, jika merek dagang milik bisnis Sobat sudah terdaftar di Kemenkumham, Sobat memiliki hak untuk mencegah atau menuntut pihak lain yang menggunakan merek dagang tersebut untuk kepentingan bisnis mereka.
Pentingnya patenkan merek dagang
Pentingnya mengetahui cara mendaftarkan merek dagang serta melakukan langkah-langkah pendaftarannya dengan tepat dapat kita lihat pada contoh kasus perebutan merek dagang Bensu.
Di Indonesia, berbagai media pernah dihebohkan dengan berita tentang perebutan hak cipta terhadap merek dagang, terjadi antara Ruben Onsu (pemilik Geprek Bensu) dengan Benny Sujono (Pemilik I Am Geprek Bensu). Nama Bensu tersebut diperebutkan oleh keduanya. Ternyata setelah menjalani berbagai prosedur hukum, akhirnya Benny Sujono memenangkan hak cipta merek Bensu tersebut karena ia memang telah mendaftarkan merek dagang Bensu ke Kemenkumham sebelumnya.
Agar lebih jelas, berikut ini ada beberapa hal yang menunjukkan pentingnya mendaftarkan merek dagang.
Adanya perlindungan hukum
Bisnis yang telah mendaftarkan merek dagang pastinya akan lebih kuat di mata hukum. Seperti yang terjadi di kasus perebutan merek dagang antara Ruben Onsu dan Benny Sujono, merek dagang yang sudah dipatenkan pastinya memenangkan perebutan merek dagang ini. Hal ini dikarenakan merek dagang I Am Geprek Bensu sudah memiliki perlindungan hukum yang kuat dan valid serta dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini juga diatur oleh UU mengenai hak cipta tahun 2002, di mana disebutkan bahwa merek dagang yang terdaftar secara hukum merupakan senjata utama yang dapat digunakan oleh pemilik bisnis untuk melindungi dan membuktikan orisinalitas bisnisnya.
Menghindari plagiarisme
Karena merek dagang yang sah di mata hukum hanya satu saja, merek dagang yang sudah terdaftar tentu akan terhindar dari plagiarisme. Oleh karena itu, Sobat tidak perlu khawatir lagi jika terdapat tindakan plagiarisme yang dilakukan oleh pihak lain.
Menghindari penyalahgunaan
Sobat mungkin sudah sering mendengar adanya berbagai merek dagang yang namanya disalahgunakan. Nah, dengan mendaftarkan merek dagang Sobat ke Kemenkumham, Sobat bisa dengan mudah memproses atau menuntut penyalahgunaan tersebut karena merek dagang yang bersangkutan sudah sepenuhnya menjadi hak Sobat.
Menaikkan nilai aset bisnis
Jika merek dagang milik bisnis atau perusahaan Sobat sudah dipatenkan, nilai branding perusahaan tersebut pun otomatis akan semakin meningkat. Ingat, nilai branding
Mudah untuk membuka bisnis waralaba
Jika sebuah merek dagang sudah diakui secara hukum, lahirnya nilai eksklusif atas penggunaan merek dagang tersebut. Itu artinya, Sobat memiliki kesempatan yang lebih besar untuk membuka waralaba atas nama merek dagang tersebut. Keren kan?
Cara mendaftarkan merek dagang di Kemenkumham
Di era digital seperti saat ini, banyak hal dapat kita lakukan secara online, termasuk untuk mematenkan merek dagang untuk keperluan bisnis kita. Nah, setelah tahu penting mematenkan merek dagang, yuk cari tahu cara mendaftarkan merek dagang di Kemenkumham. Banyak keuntungannya lho!
- Buatlah akun baru di situs https://merek.dgip.go.id
- Klik tombol Tambah untuk mulai membuat pengajuan merek dagang.
- Lakukan pemesanan kode billing dengan mengisi formulir berisi tipe, jenis, dan pilihan kelas.
- Cek aplikasi SIMPAKI untuk melihat jumlah tagihan. Setelah itu, lakukan pembayaran sesuai jumlah tagihan yang tertera pada aplikasi.
- Isi formulir selanjutnya yang tersedia dengan benar dan detail.
- Unggah data-data pendukung yang diperlukan untuk mendaftarkan merek dagang, seperti label merek, tanda tangan pemohon, serta surat keterangan UMK jika pemohon yang bersangkutan adalah pemilik usaha mikro atau usaha kecil.
- Periksa semua bagian formulir yang telah Sobat lengkapi. Jika sudah terisi dengan benar, klik tombol Selesai agar permohonan segera diterima.
Setelah semua langkah di atas dilakukan, DJKI kemenkumham akan segera melakukan pemeriksaan pada formulir permohonan yang telah Sobat ajukan. Biasanya pemeriksaan ini dilakukan rata-rata dalam waktu 15 hari. Apabila seluruh persyaratan yang diperlukan sudah lengkap, Kemenkumham akan mengumumkan hasilnya dalam kurun waktu dua bulan.
Nah, apabila tidak ada masalah dokumentasi, berkas-berkas yang Sobat telah unggah akan diproses oleh Kemenkumham dalam jangka waktu 150 hari kerja. Jika semua telah disetujui, Sobat pun bisa memperoleh sertifikasi merek dagang yang Sobat ajukan.
Meskipun waktu yang dibutuhkan untuk proses permohonan merek dagang tidak singkat, namun saat Sobat telah memiliki sertifikat merek dagang, banyak keuntungan bisa Sobat dapatkan.
Biaya permohonan merek dagang
Sobat mungkin bertanya-tanya berapa biaya yang diperlukan untuk mendaftarkan sebuah merek dagang. Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, berikut biaya yang diperlukan untuk mendaftarkan merek dagang:
Usaha mikro dan usaha kecil
Untuk bisnis UMK yang didaftarkan secara online (elektronik), biaya yang dibutuhkan adalah Rp500.000 per kelas. Sementara jika pendaftaran dilakukan secara manual (non elektronik), maka diperlukan biaya sebesar Rp600.000 per kelas.
Usaha umum
Untuk usaha umum yang didaftarkan secara online (elektronik), biaya yang dibutuhkan adalah Rp1.800.000 per kelas. Sementara jika pendaftaran dilakukan secara manual (non elektronik), maka diperlukan biaya sebesar Rp2.000.000 per kelas.
Nah sekarang ini, tidak ada lagi alasan untuk tidak mematenkan merek dagang. Seperti telah dijelaskan di atas, mematenkan merek dagang memberi banyak keuntungan bagi bisnis yang tengah Sobat jalankan. Cara mendaftarkan merek dagang pun sangat mudah dilakukan. Di masa pandemi seperti sekarang, di mana kita diminta untuk tetap di rumah saja, pendaftaran merek dagang dapat dilakukan dengan mudah via situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Jadi, Sobat tunggu apalagi? Mau bisnis lebih maju, terpercaya, dan memiliki identitas yang kuat? Yuk, patenkan merek dagang atas bisnis yang Sobat jalankan!
Untuk tips lain mengenai merek dan jualan cek post kita yang lain yaa