Mengapa Lebih Baik Memilih Bentuk Usaha PT?

Ketika memulai bisnis, hal pertama yang harus dilakukan adalah memilih bentuk badan usaha  yang paling cocok. Bentuk badan usaha terdiri dari berbagai macam, di antaranya adalah  Firma, CV, Yayasan, Koperasi, hingga Perseroan Terbatas (PT). Setiap badan usaha tersebut  memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Akan tetapi, bentuk usaha PT  mempunyai daya tarik tinggi di Indonesia.  

Berdasarkan Sensus Ekonomi 2016 oleh Badan Pusat Statistik, Indonesia memiliki 26,71 juta  usaha/perusahaan yang bergerak di sektor non pertanian. Sensus tersebut mencatat terdapat  peningkatan sebesar 17,51% dari kondisi saat 2006. Pertanyaan selanjutnya kemudian  muncul, kenapa banyak pelaku usaha yang lebih memilih untuk mendirikan PT untuk  bisnisnya? Berikut Kontrak Hukum jabarkan jawabannya di bawah ini. 

1. Dilindungi oleh Undang-Undang 

Ketentuan mengenai PT diatur di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang  Perseroan Terbatas (UU PT), Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta  Kerja (UU Cipta Kerja), dan masih banyak lagi. Hal ini menunjukkan bahwa bentuk  usaha PT diakui oleh negara dan telah mendapatkan kepastian hukum dalam  berbisnis. Sehingga, apabila suatu sengketa terjadi di kemudian hari, permasalahan  tersebut dapat diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku. 

2. Terdapat Pemisahan Harta 

Pemisahan harta yang dimaksud adalah antara harta pribadi dengan harta perusahaan.  Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 UU PT, para pemegang saham tidak bertanggung jawab  secara pribadi atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki masing-masing. Jadi,  pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar sejumlah modal yang disetorkan  tetapi tidak sampai harta pribadinya jika perusahaan merugi. Beda halnya dengan CV  di mana jika terjadi kerugian, pertanggung jawaban dapat dimintakan hingga harta  pribadi. Oleh karenanya, suatu PT mempunyai sistem kepemilikan saham yang jelas sejak proses pendirian sebab sudah ditentukan besaran masing-masing modal yang  diberikan.

3. Mudah Mengalihkan Kepemilikan  

Bentuk kepemilikan atau kekayaan si penanam modal dalam suatu perusahaan adalah  lembaran saham. Jika pemegang saham tersebut ingin menjualnya, maka orang  tersebut dapat dengan mudah memindahtangankan atau menjual sahamnya kepada  pihak lain. Dalam prosesnya, pemilik saham harus mengikuti tata cara pengalihan  saham sesuai undang-undang. 

4. Lebih Profesional dan Meyakinkan 

Dalam mencari investor atau pinjaman dana, kreditor akan lebih mempercayai  perusahaan dengan bentuk PT untuk memberikan modal dalam jumlah besar. Hal ini  dikarenakan badan usaha PT memiliki kredibilitas yang tidak diragukan lagi dan  organisasi yang tertata. Dalam suatu PT, terdapat 3 organ yang telah ditentukan oleh  undang-undang, yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan  Komisaris. Masing-masing organ memiliki hak dan kewajiban masing-masing dalam  menjalankan kegiatan usaha. Dengan pembagian peran yang jelas, koordinasi antara  satu sama lain tidak akan tumpang tindih dan mudah dijalani.  

5. Akses Bisnis yang Lebih Luas 

Suatu PT dapat memperluas bisnisnya dengan mengikuti proyek yang diadakan  pemerintah. Biasanya, proyek tender dari pemerintah maupun swasta hanya menerima  partisipan badan usaha yang berbentuk PT. Selain itu, perusahaan-perusahaan besar  juga akan lebih percaya untuk bekerja sama dengan badan usaha yang sama-sama 

berbentuk PT. Oleh karena itu, kelangsungan perusahaan akan lebih terjamin. 

6. Dapat Bersekutu dengan Pihak Asing 

Pihak asing yang ingin berbisnis di Indonesia dapat menanamkan modalnya melalui  pendirian PT Penanaman Modal Asing (PT PMA). Namun, terdapat ketentuan yang  melarang kepemilikan saham 100% oleh pihak asing untuk jenis usaha tertentu. Jadi,  pemilik modal dalam suatu PT PMA dapat berasal dari penanam modal Indonesia  yang berbentuk PT dan penanam modal asing.  

Apabila Sobat Keeppack ingin mendapatkan keuntungan tersebut, sebaiknya dirikan bisnis dengan bentuk PT. Kontrak Hukum dengan senang hati membantu Sobat Keeppack dalam mengurusnya jika Sobat berhalangan. Kontrak Hukum memberikan pelayanan yang cepat da mudah karena hanya membutuhkan waktu sekitar 2-3 minggu saja untuk membangun PT. Ditambah lagi, banyak promo menarik yang bisa Sobat Keeppack dapatkan. 

Oleh karenanya, percayakan pendirian PT Anda pada Kontrak Hukum yang terbukti melayani  bisnis dari berbagai daerah di Indonesia tanpa kendala dengan biaya terjangkau. Segera  hubungi Kontrak Hukum untuk informasi lebih lanjut atau kirim pesan melalui Instagram @kontrakhukum. Kami tunggu ya!


Share this Post:
Posted by
Lita

Email: lita@keeppack.id

Related Posts:

Leave a Comment