Disahkannya UU Cipta Kerja membawa angin segar terutama bagi pelaku usaha UMKM. Pasalnya melalui undang-undang ini, pemerintah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha UMKM, seperti fasilitas pembiayaan dan insentif fiskal, dana alokasi khusus, serta bantuan dan pendampingan hukum. Namun, untuk mendapatkan kemudahan-kemudahan tersebut pelaku usaha harus memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) terlebih dahulu. Sayangnya masih banyak pelaku usaha yang belum mengurus IUMK padahal dengan memiliki IUMK banyak manfaat yang diperoleh. Nah untuk membantu Sobat Keeppack yang saat ini sudah memiliki UMKM namun belum memiliki IUMK, kami akan membahas beberapa cara membuat IUMK.
Izin Usaha Mikro Kecil adalah tanda legalitas berbentuk izin usaha yang diberikan kepada pelaku usaha berskala mikro dan kecil. Untuk memperoleh IUMK maka pelaku usaha harus menyiapkan dokumen berikut:
1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi Kartu Keluarga.
3. Surat pengantar dari RT atau RW tempat lokasi usaha berada.
4. Formulir IUMK yang telah diisi lengkap.
5. Pas Foto berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Apabila persyaratan diatas sudah lengkap, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan IUMK secara offline maupun online.
Permohonan IUMK secara offline dapat dilakukan dengan cara datang ke kantor kecamatan lokasi usaha berada. Pelaku usaha akan diberikan formulir IUMK yang harus diisi dan menyerahkan dokumen persyaratan IUMK. Camat akan menerima dan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan serta kebenaran dari formulir IUMK dan dokumen yang dilampirkan. Apabila terdapat data maupun dokumen yang belum lengkap maka camat akan mengembalikan formulir serta dokumen persyaratan untuk dilengkapi oleh pemohon. Tetapi jika seluruh persyaratan telah dianggap lengkap dan benar maka pelaku usaha akan memperoleh naskah satu lembar IUMK dari camat.
Cara kedua membuat IUMK adalah secara online. Permohonan IUMK secara online dapat dilakukan melalui website OSS. Setelah mendaftar, pelaku usaha dapat melakukan login dengan cara memasukkan alamat email pada username, kata sandi, serta kode capta. Pemohon dapat mengikuti arahan dari OSS untuk melakukan pengisian data. Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen, pemohon dapat mengklik “Proses NIB”. Pelaku usaha akan mendapatkan NIB dengan cara mengklik “NIB”. NIB dapat diunduh dan juga disimpan oleh pelaku usaha. Selanjutnya pelaku usaha dapat mengklik “Cetak Izin Usaha” untuk menerbitkan IUMK.
Selain dengan cara di atas, pelaku usaha UMKM juga dapat menggunakan jasa pembuatan ijin usaha di Kontrak Hukum. Kontrak Hukum menjamin Sobat Keeppack akan mendapatkan legalitas usaha tanpa kendala. Data serta informasi Sobat Keeppack juga terjamin aman dan terlindungi.
Nah Sobat Keeppack, itulah cara mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Bagi Sobat Keeppack yang saat ini sudah atau baru berencana menjadi pelaku usaha UMKM dan belum memiliki IUMK, segera urus IUMK kalian ya agar Sobat Keeppack dapat menikmati kemudahan dan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk UMKM. Apabila Sobat Keeppack
memiliki pertanyaan mengenai legalitas UMKM di Indonesia atau masalah hukum lain juga bisa menghubungi Kontrak Hukum ya!